Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung memiliki tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan administratif kepada DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Berikut rincian tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Klungkung:
Tugas:
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan:Meliputi pengelolaan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, dan urusan umum di lingkungan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan:Mengelola anggaran DPRD, termasuk penyusunan RKA/DPA, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD:Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli:Membantu DPRD dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dengan menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan, seperti tenaga ahli perancang peraturan daerah, analis anggaran, dan lainnya.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan persidangan dan perumusan kebijakan:Menyiapkan bahan dan melaksanakan persidangan DPRD, serta membantu penyusunan rancangan peraturan daerah dan keputusan DPRD.
- Pelaksanaan urusan keuangan:Mengelola anggaran DPRD, menyusun laporan keuangan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan DPRD.
- Pelaksanaan urusan umum:Menyelenggarakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan:Mengelola informasi dan hubungan masyarakat DPRD, serta mengatur kegiatan protokoler DPRD.
- Pelaksanaan urusan perencanaan:Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat DPRD, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.
- Pelaksanaan urusan lainnya:Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik dalam aspek administrasi, keuangan, maupun teknis.
Berikut Daftar Anggota DPRD Klungkung 2024-2029 :
- Anak Agung Gde Anom (PDIP)
- Dewa Yudhi Endra Putra (PDIP)
- I Kadek Widya Sumartika (Golkar)
- I Nengah Mudiana (Gerindra)
- I Putu Tika Winawan (Perindo)
- Wayan Mastra (Hanura)
- Komang Sutama (PDIP)
- Ni Ketut Sukarni (PDIP)
- I Ketut Sukma Sucita (Nasdem)
- I Nengah Ary Priadnya (PDIP)
- AA Gde Sayang Suparta (Gerindra)
- I Nyoman Alit Sudiana (Golkar)
- Ni Wayan Sukarmi (PDIP)
- I Wayan Navy Sudarsa (Gerindra)
- I Wayan Mudayana (Nasdem)
- I Made Satria (PDIP)
- I Wayan Baru (Gerindra)
- Ni Ketut Suwerni (PDIP)
- I Wayan Suarta (Gerindra)
- I Made Rudana Atmaja (PDIP)
- I Ketut Dadi (Gerindra)
- I Komang Krisna Nata Waisnawa (Hanura)
- I Wayan Misna (PDIP)
- I Ketut Gunaksa (Gerindra)
- Ida Bagus Ketut Arimbawa (PDIP)
- I Wayan Widiana (Gerindra)
- I Wayan Regeg (PDIP)
- Tjokorda Gede Agung (Golkar)
- Nyoman Sukirta (PSI)
- I Wayan Buda Parwata (Hanura).