Rapat Paripurna II Penetapan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Jumat, 31 Juli 2026

DPRD Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Penetapan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom .

Adapun ketiga Perda baru tersebut yaitu :

1. ​Perda Maskot Kabupaten Klungkung

Memperkuat identitas dan kelestarian budaya daerah dengan menetapkan Bunga Cempaka (Flora), Tari Sekar Cempaka (Tari), dan Lagu Sekar Cempaka (Lagu) sebagai maskot resmi Klungkung.

2. ​Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Memberikan kepastian hukum dan dukungan bagi usaha mikro melalui kemudahan perizinan, pendampingan, hingga kemitraan yang terintegrasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Klungkung.

3. ​Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I pembahasan Ranperda Penambahan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama dengan agenda Penjelasan Kepala mengenai Ranperda Penambahan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama yang dibacakan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria.

Turut hadir pada Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Klungkung, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya.