Jumat, 06 Maret 2026
DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna II penetapan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bertempat di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung.
Rapat Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing Fraksi dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama dan di akhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Bupati Klungkung I Made Satria hadir didampingi oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, turut hadir Anggota Forkopimda Kabupaten Klungkung, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung serta undangan terkait.














