Kamis, 05 Maret 2026
DPRD Kabupaten Klungkung Menggelar Rapat Paripurna I Pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yaitu :
1. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Perumahan serta Kawasan Permukiman.
3. Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat,
dan Pelindungan Masyarakat.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, diawali dengan penjelasan Bupati mengenai ketiga Ranperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan dilanjutkan dengan Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.
Bupati Klungkung I Made Satria hadir sekaligus membacakan penjelasan Bupati dan Jawaban Kepala Daerah didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
Agenda ini turut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Kabupaten Klungkung, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung dan undangan terkait lainnya.













