DPRD Kabupaten Klungkung Menggelar Rapat Paripurna I Pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah

Kamis, 05 Maret 2026

DPRD Kabupaten Klungkung Menggelar Rapat Paripurna I Pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yaitu :

​1. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​2. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Umum Perumahan serta Kawasan Permukiman.

3. ​Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat,

dan Pelindungan Masyarakat.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, diawali dengan penjelasan Bupati mengenai ketiga Ranperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan dilanjutkan dengan Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Bupati Klungkung I Made Satria hadir sekaligus membacakan penjelasan Bupati dan Jawaban Kepala Daerah didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

A​genda ini turut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Kabupaten Klungkung, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung dan undangan terkait lainnya.