Senin, 25 Agustus 2025
DPRD Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung bertempat di ruang rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak relevan yaitu : Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges (yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996), Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, dan Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Turut hadir dalam rapat Paripurna ini Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Forkopimda Kabupaten Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Klungkung serta undangan terkait Lainnya.







