Selasa 19/12, Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan II dengan Agenda Pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung. Rapat Paripurna diawali dengan Pembukaan, Persetujuan Lisan, Penyampaian Surat Masuk serta Penjelasan Kepala Daerah atas Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gede Agung, serta diikuti Anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Hadir Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Forkompinda Kabupaten Klungkung serta disaksikan oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan undangan terkait lainnya yang disiarkan secara Daring melalui media Video Conference.