Selasa 17/10, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan Agenda Penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung. Rapat Paripurna diawali dengan Pembukaan, Persetujuan Lisan, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Penandatanganan Naskah Persetujuan bersama serta diakhiri dengan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, serta diikuti Anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Hadir Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Forkompinda Kabupaten Klungkung serta disaksikan oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan undangan terkait lainnya yang disiarkan secara Daring melalui media Video Conference.