Kamis 16/2, Rapat Paripurna Intern DPRD Kabupaten Klungkung dengan Agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang 2022 di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung.
Adapun mengenai rumusan yang Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang ditetapkan tersebut merupakan hasil penjaringan seluruh aspirasi baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan yang para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klungkung terima saat melakukan reses.