Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya

Senin 5/12, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung. Selain dilaksanakan secara offline, sidang disiarkan secara Video Conferance dan disaksikan oleh OPD Pemerintah Kabupaten Klungkung serta undangan lainnya melalui Video Conferance.
Rapat Paripurna kegiatan diawali dengan Pembukaan, Penyampaian Surat Masuk, Penjelasan Kepala Daerah, dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dilanjutkan dengan Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Klungkung.

Leave a Comment